PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH adalah :
A. Lembaga Pendidikan Formal
Ø Sekolah Dasar (SD)
Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Ø Pesantren Salafiyah
B. Lembaga Pendidikan Non Formal
Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan
tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian
tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah :
1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan
Setiap
satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar
sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya
pendidikan
2. Memberikan Pelayanan Pendidikan
Sesuai
dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban
memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar.
Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada
peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH
pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk
setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan
Bantuan
tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH
jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya,
yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari
efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran
berlangsung.
Tingkat
kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di
lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:
- Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
- Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
- Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
- Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan
pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di
setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus
menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan
optimal.
Ringkasan peran lembaga pendidikan
- enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
- Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
- Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Komentar
Posting Komentar