PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga
harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu
nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai
sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan
mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga
merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas
diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi
persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan
obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas
pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan
jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan
pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok
bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi
dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan
kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan
bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat
darurat.
4. POSYANDU
Posyandu
yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi
dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan
pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di
samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang
melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya
dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun
memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka
kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program
JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima
oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada
tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting
dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta
PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
·
Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan
dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan
tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis
pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status
pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan
kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1)
Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di
Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas
puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas
(yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas
puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang
sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2)
Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di
Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon
peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas
harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara
pertemuan awal.
·
Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan,
petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang
harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang
disyaratkan.
·
Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh
pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara
pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan
puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan
seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas
berkewajiban untuk:
·
Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon
peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam
register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas
kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara
aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya
mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah
ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan
cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi
fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus
mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan
persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah
kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan
kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang
dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH
Pembayaran
bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar
verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH
memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah
ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan
menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:
- PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
- Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
- Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
- Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
- PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).
Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
|
Kewajiban PPK
|
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
|
1.
Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH
dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH
(khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).
2.
Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata
cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi
petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.
|
Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.
Komentar
Posting Komentar