PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).




Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
· Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH
Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:
  • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
  • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
  • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
  • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
  • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).

Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH

Hak PPK
Kewajiban PPK
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.

Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghijauan Bersama Muspika

Hari pertama Pencairan Tahap II, 2012, Lancar...

Yang Pertama, Tuntas Sudah