Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga
Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai
syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan
anggota keluarganya. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok
masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat
pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
TUJUAN KHUSUS
- Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
- Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
Penerima bantuan PKH
adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia
0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan
kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti
ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima
oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang
bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu,
pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus
anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
- Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
- Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
- Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
|
Persyaratan (kewajiban peserta)
|
Ibu Hamil
|
Melakukan pemeriksaan
kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1,
K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
|
Ibu Melahirkan
|
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
|
Ibu Nifas
|
Ibu yang telah
melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya
setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
|
Bayi Usia 0-11 Bulan
|
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
|
Bayi Usia 6-11 Bulan
|
Mendapat suplemen tablet vitamin A
|
Anak Usia 1-5 Tahun
|
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
|
Anak Usia 5-6 Tahun
|
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
|
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
- Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
- Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
- Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
- Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
- Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
- Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH
Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program
pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau
non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai
untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang
diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun
pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai
dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi
syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan | Bantuan per RTSM per tahun |
Bantuan tetap
|
200.000
|
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
|
800.000
|
Anak usia SD/MI
|
400.000
|
Anak usia SMP/MTs
|
800.000
|
Rata-rata bantuan per RTSM
|
1.390.000
|
Bantuan minimum per RTSM
|
600.000
|
Bantuan maksimum per RTSM
|
2.200.000
|
Catatan:
- Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
- Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
- Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta
PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani
komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka
bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi
komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
Komentar
Posting Komentar